Kemendag Sebut Facebook hingga Instagram Ajukan Izin Social Commerce

Kemendag Sebut Facebook hingga Instagram Ajukan Izin Social Commerce
Kemendag Sebut Facebook hingga Instagram Ajukan Izin Social Commerce

Lambeturah.co.id - Sebuah Aplikasi milik Meta yakni Facebook, Instagram dan Whatsapp ramai-ramai mengajukan izin social commerce ke Kementerian Perdagangan. Izin ini berbeda dengan e-commerce.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut tiga aplikasi itu sebelumnya sudah terdaftar sebagai portal web dan media sosial.

Guna melengkapi perizinan, mereka mengajukan izin social commerce. Izinnya ini membolehkan aplikasi dari Meta untuk mengunggah konten berisi promosi dan iklan, tapi tidak melakukan transaksi.

"Kini, mereka mengajukan untuk social commerce, hanya untuk promosi, tidak ada transaksi. Ini sudah mengajukan tapi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi," ucap Isy dikutip, pada Rabu (1/11/2023).

Jika Facebook, Instagram dan Whatsapp hendak melakukan fungsi transaksi di platform mereka, maka mereka harus mengantongi izin e-commerce. 

"Sekarang pengajuan selesai 3 atau 2 hari, karena sekarang online semua, sepanjang persyaratan dipenuhi. Kalau mau jadi e-commerce misalnya, dia harus punya entitas di dalam negeri, harus ada PT, NPWP karena dia meninggalkan transaksi, cari duit di kita," ujarnya.

Pemerintah juga memisah fungsi social commerce dan e-commerce melalui perubahan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.