Kemenkumham Setop Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara

Hal tersebut, tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.

Kemenkumham Setop Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara
Kemenkumham Setop Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara

Lambeturah.co.id - Kemenkumham RI telah menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.

Hal tersebut, tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu membenarkan terkait penyetopan sementara hal itu oleh Kemenkumham RI.

"Sebenarnya 'bebas visa' sudah tidak ada lagi sejak bulan Maret 2020. Hanya saja saat itu kita mengikuti aturan adanya protokol kesehatan baik secara nasional maupun internasional karena Pandemi saat itu," ujar Anggiat, pada Kamis (15/6/2023) sore.

"Pada waktu sebelum Pandemi Covid-19, kita memberikan fasilitas bebas visa bagi 169 negara. Baru begitu ada Pandemi Covid-19 kan keluar sejumlah peraturan dan kita batasi pergerakan orang, ke luar Indonesia maupun masuk ke Indonesia, sehingga dampaknya adalah orang asing juga tidak bisa masuk, penerbangan juga tidak ada," tambahnya.

Lalu, pada bulan Maret 2020 ketika Pandemi Covid-19 mulai mereda kembali dibuka pelan-pelan orang asing masuk ke Indonesia dengan adanya aturan visa on arrival (VoA) dan bebas visa bagi 10 Negara Asean.

"Kemudian, ada surat edaran dan terus bergulir dengan seiring semakin baiknya kondisi dan bertambahnya negara yang kita kasih fasilitas visa on arrival, sampai dengan bulan April 2023 lalu, sehingga saat ini sudah ada 92 (negara) visa on arrival. Dengan begitu maka menurut saya, maka peraturan itu mempertegas bahwa fasilitas bebas visa itu tidak ada lagi," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

"Jadi itu mempertegas saja fasilitas bebas visa tadinya 169 (negara) diputus jadi 159 (negara) itu tidak ada lagi, karena yang 10 masih ada (negara) Asean," tuturnya.

Ia juga menyatakan 10 Negara Asean itu untuk bebas visa masih berlaku tetapi tidak berlaku bagi 159 negara lainnya.

"Khusus Asean itu masih berlaku karena itu komitmen bersama komunitas Asean. Jadi peraturan menteri yang terakhir ini mempertegas saja bahwa memang bebas visa itu sudah tidak ada lagi, kecuali untuk Asean. Kalau VoA tetap, karena 'bebas visa' beda dengan 'visa on arrival'," Pungkasnya.