Kisruh Kadin, Arsjad Rasjid Ungkap Status Kantor Kadin Diduga Diambil Paksa Oknum

Kisruh Kadin, Arsjad Rasjid Ungkap Status Kantor Kadin Diduga Diambil Paksa Oknum
Kisruh Kadin, Arsjad Rasjid Ungkap Status Kantor Kadin Diduga Diambil Paksa Oknum

Lambeturah.co.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid buka suara soal ambil alih paksa Kantor Kadin Indonesia di Gedung Menara Kadin.

Sejak Minggu (15/9/2024), Kantor Kadin Indonesia yang berlokasi di lantai 3, 24, dan 29 tidak bisa diakses lantaran dihalangi masuk oleh oknum tidak dikenal.

“Menurut cerita, waktu itu ada term antara Kadin dan investor, kemudian dibangun Gedung Menara Kadin. Kadin dapat 2 lantai, di lantai 24 dan 29,” kata Arsjad dalam keterangan resminya, pada Senin (16/9/2024).

“Harusnya kantor itu milik bersama, milik semua anggota Kadin. Tetapi, hari ini, kami tidak diperbolehkan masuk,” tambahnya.

Ia juga mengatakan, karena adanya ketidakjelasan status kantor di lantai 24 dan 29, pihaknya berinisiatif untuk menyewa sendiri tambahan kantor di lantai 3 gedung yang sama.

“Karena statusnya tidak jelas, kita pindahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa kantor yang jelas. Itu hak kita, dan harusnya tidak ada yang bisa melarang kita untuk masuk ke kantor Kadin tersebut,” ujarnya.

Diketahui Arsjad Rasjid terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui hasil Munas VIII di Kendari, Sulawesi Tenggara untuk periode 2021 – 2026.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono menyampaikan, penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keppres No 18 tahun 2022, khususnya pada Pasal 18.

“Dalil yang diajukan untuk menyelenggarakan Munaslub tidak bisa diterima, sedangkan penyelenggaraan Munaslub tidak sesuai dengan tahapan dalam AD ART. Munaslub tersebut juga tidak kuorum karena setidaknya harus dihadiri setengah plus satu dari total 124 jumlah ALB,” pungkasnya.