Kristian Sanjaya Ajukan Gugatan Pembatalan Merek Milik Oky Pratama ke Pengadilan Gegara Ini

Pembatalan gugatan merek dagang itu diajukan terhadap klinik kecantikan Benings dimana pemilik bernama dokter Oky Pratama.

Kristian Sanjaya Ajukan Gugatan Pembatalan Merek Milik Oky Pratama ke Pengadilan Gegara Ini
Kristian Sanjaya Ajukan Gugatan Pembatalan Merek Milik Oky Pratama ke Pengadilan Gegara Ini

Lambeturah.co.id - Kisruh nama merek yang diduga adanya kemiripan membuat Dokter kecantikan sekaligus pemilik klinik Benning, Kristian Sanjaya layangkan gugatan pembatalan merek dagang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pembatalan gugatan merek dagang itu diajukan terhadap klinik kecantikan Benings dimana pemilik bernama dokter Oky Pratama.

Perkara tersebut sudah teregister perkara nomor : 58 / Pdt.Sus- HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. untuk mendapatkan kepastian hukum.

Gugatan yang di ajukan karena adanya nama bisnis usaha keduanya yang dinilai memiliki kemiripan dan menimbulkan kerugian.

Hal itu dirasakan juga artis Elma Theana yang merupakan brand ambasador dari Benning tersebut. Menurut Kristian. Dia kerap keliru ketika berkunjung ke kliniknya.

"2 bulan lalu (didaftarkan gugatan pembatalan merek dagang), dan ini sudah diajukan selama dua bulan. Kenapa baru didaftarkan karena sebelumnya saya masih menghargai sesama dokter. Tapi kemudian, saya liat indikasi mendaftarkan merek baru maka saya terpaksa mengajukan," ucap Kristian Sanjaya saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/8/2023).

"Imatrial banyak sekali (kerugian) service diberikan klien kami terbaik, karena buka beserbangan, sering pasien salah alamat, sehingga sering diturunkan dialamat (Benings) tersebut. Pasien terpaksa nyebrang, kebingungan jadinya," tambahnya. 

Rupanya, hingga saat ini perseteruan Benning dan Benings terus berlanjut hingga ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Diketahui, Benning menggugat Benings di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dan teregister perkara nomor : 58 / Pdt.Sus- HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. guna mendapatkan kepastian hukum.

Sebelumnya, Kristian Sanjaya juga telah mendaftarkan merek dagangnya di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM pada kelas 44 sejak tahun 2010. Sedangkan, Benings mendaftarkan merek dagangnya pada 2017 silam dengan kelas yang sama.

"Kalau diteruskan, saya berkeyakinan, sesuai teori hukum, kita berharap menang, kita lanjutkan," ungkapnya.

"Kita memenangkan proses peradilannya, jadi merek satu-satunya, merek sebrang (Bening's) ditiadakan," tandasnya. 

Sementara itu, pihak Oky Pratama melalui kuasa hukumnya Ramzy angkat bicara soal gugatan pembatalan merek dagang tersebut. 

Menurut Ramzy kliennya yakni Oky Pratama yang merasa dirugikan. "Sebagai tergugat kliennya merasa punya hak yang sama terhadap merk Bening bahkan kliennya memiliki 3 sertifikat merk Bening yaitu IDM 000671944 kelas 44 untuk BENING’S Skin Care dr OKY PRATAMA, IDM 000906759 kelas 44 untuk BENING’S & Logo, IDM 000959033 kelas 44 untuk BENING’S GLOW & Logo," kata Ramzy.

"Mari kita sama sama hormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan merasa paling benar dan paling dirugikan," pungkasnya.