KSP Tolak MUI Untuk Cabut Sertifikat Halal Produk Terafiliasi Israel

KSP Tolak MUI Untuk Cabut Sertifikat Halal Produk Terafiliasi Israel
KSP Tolak MUI Untuk Cabut Sertifikat Halal Produk Terafiliasi Israel

Lambeturah.co.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo, Rumadi Ahmad menanggapi pernyataan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pencabutan sertifikat halal produk-produk yang mendukung Israel.

Ia mengatakan kebijakan itu harus ada landasan hukum. Dia tidak menemukan dasar hukum bahwa tindakan itu dilakukan oleh MUI.

"Setahu saya tidak ada dasar hukumnya mencabut label halal dengan alasan seperti yang disebutkan itu," ucap Rumadi lewat pesan singkat, pada Kamis (16/11/2023).

"Yang bisa mencabut label halal itu BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengusulkan pencabutan sertifikat halal dari produk-produk yang perusahaannya mendukung Israel. 

Dia menyebut MUI sudah mengantongi daftar produk-produk tersebut. "Nanti (produk) yang terafiliasi melakukan pembiayaan untuk perang makanya itu sertifikasi halalnya harus dicabut," ujar Ikhsan di Gedung MUI, Jakarta, pada Rabu (15/11/2023).

Disisi lain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, TB Ace Hasan Syadzily telah mendukung usulan boikot hingga mencabut sertifikasi halal produk yang terafiliasi Israel. 

"Saya sangat mendukung langkah tersebut. Tentu hal ini harus dibarengi dengan klarifikasi tentang jenis transaksi dan produk-produk dagang apa yang berafiliasi dengan Israel," ujar Ace dikutip pada Jumat (17/11/2023).

"Langkah ini merupakan bentuk protes terhadap Israel yang selama ini juga sumber pendapatan penerimaan negaranya dari produk-produk yang dijual ke seluruh dunia, termasuk Indonesia," pungkasnya.