Laporan Korban Kanjuruhan Ditolak Bareskrim, Dianggap Tak Cukup Bukti

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan datangi Barskrim Polri untuk melapor. Namun, ditolak karena tak cukup bukti.

Laporan Korban Kanjuruhan Ditolak Bareskrim, Dianggap Tak Cukup Bukti
Laporan Korban Kanjuruhan Ditolak Bareskrim, Dianggap Tak Cukup Bukti

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri menolak laporan terbaru dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Kuasa hukum Kontras, Muhammad Yahya, mewakili keluarga, mengungkapkan hal itu usai melapor, Senin (10/4/2023).

Dia mengatakan keluarga korban kembali ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan laporan baru tentang perlindungan anak, dan 44 dari 135 korban adalah perempuan dan anak-anak.

"Di sini kami ingin membuat laporan baru, cuma sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak Kepolisian, dari SPKT juga, menolak laporan yang kami ajukan," kata Yahya di Bareskrim, Jakarta, Senin, (10/3).

Dia menegaskan, laporan baru itu disampaikan karena ketentuan perlindungan anak tidak diterapkan dalam penanganan tragedi Kanjuruhan yang berakhir di pengadilan.

Kasus ini hanya berlaku untuk ketentuan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian.

Yahya mengatakan polisi kemudian menolak laporan perlindungan anak karena dianggap tidak cukup bukti.

Alasan polisi tersebut kemudian diklaim oleh kuasa hukum keluarga korban tragedi Kanjuruhan tidak memiliki dasar hukum.

"Kami melihat hanya sebuah alasan yang dibuat-buat oleh pihak kepolisian untuk tidak menerima laporan yang kami ajukan," kata Yahya.

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa anggota keluarga korban tragedi Kanjuruhan sudah tiba di Bareskrim Polri.

Ia mengatakan, lima perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan didampingi pengacara dan LBH Kontras datang untuk melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak ke polisi berdasarkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Namun setelah berkonsultasi dengan petugas piket Dittipidum Bareskrim Polri, petugas tidak menawarkan untuk membuat laporan polisi.

"Karena proses hukum masih berjalan (kasasi) sehingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Ramadhan.