Selain Sambo, MA juga Diskon Hukuman Putri Candrawati 10 Tahun, Kuat Ma'ruf 10 Tahun dan Ricky Rizal 8 Tahun

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Sambo, MA juga Diskon Hukuman Putri Candrawati 10 Tahun, Kuat Ma'ruf 10 Tahun dan Ricky Rizal 8 Tahun
Selain Sambo, MA juga Diskon Hukuman Putri Candrawati 10 Tahun, Kuat Ma'ruf 10 Tahun dan Ricky Rizal 8 Tahun

Lambeturah.co.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan hasil permohonan kasasi itu, sebelumnya hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, telah berganti jadi hukuman penjara seumur hidup.

Artikel terkait MA Pangkas Hukuman Penjara Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun di Tingkat Kasasi

Sesuai dengan keputusan resmi yang diumumkan melalui situs resmi Mahkamah Agung, pada Selasa (8/8/2023), Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagai akibat dari permohonan kasasinya yang telah diterima.

Tak hanya Ferdy Sambo, MA juga meringankan vonis istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Artikel terkait MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Diganti Hukuman Penjara Seumur Hidup!

Bahkan, eks asisten rumah tangga (ART) Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polr Kuat Ma'ruf yang sebelumnya divonis hukuman penjara 15 tahun menjadi menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian, Ricky Rizal Wibowo yang awalnya divonisi 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.