MA Memutuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah

MA memutuskan mengembalikan aset First Travel kepada jemaah. Hal itu tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali nomor 365 PK/Pid.Sus/2022.

MA Memutuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah
MA Memutuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah

Lambeturah.co.id - Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengembalikan aset First Travel kepada jemaah. Hal itu tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali nomor 365 PK/Pid.Sus/2022.

Ketua majelis Sunarto serta Jupriyadi dan Yohanes Priyana selaku hakim anggota. Memutuskan perkara tersebut, pada 23 Mei 2022.

Putusan itu diketahui berdasarkan permohonan yang diajukan oleh dua terpidana dalam kasus, yakni eks bos First Travel: Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Dalam gugatannya, mereka menggugat besaran vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya yakni 20 tahun penjara untuk Andika dan 18 tahun untuk Anniesa. Lalu terkait barang bukti yang disita oleh negara.

Namun, majelis hakim telah memutuskan mengubah putusan soal dengan nasib barang bukti yang disita oleh negara untuk dikembalikan kepada korban. 

Mereka terbukti bersalah sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebanyak 820 bukti yang diputus dalam vonis itu ada yang dikembalikan kepada korban, disita negara dan juga dikembalikan kepada agen.

"Pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, Majelis PK tidak sependapat dengan putusan Judex Juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk Negara," ucap jubir MA Andi Samsan Nganro belum lama ini.

"Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak Negara yang dirugikan, akan tetapi oleh karena barang-barang bukti yang akan disebutkan dalam amar putusan ini berasal dan calon jemaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat (1) KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut yaitu para calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT. First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT. First Travel, yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor," tandasnya.