Mantan Pegawai KPK Jadi Tersangka Usai Penilap Duit Dinas Rp.550 Juta

Mantan Pegawai KPK Jadi Tersangka Usai Penilap Duit Dinas Rp.550 Juta
Mantan Pegawai KPK Jadi Tersangka Usai Penilap Duit Dinas Rp.550 Juta

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan pegawainya yang ketahuan menilap duit perjalanan dinas yang angkanya mencapai Rp 550 juta. 

Mantan pegawai KPK itu diketahui bernama Novel Aslen Rumahorbo yang disebut KPK beraksi sendirian.

"Iya (Novel Aslen Rumahorbo sudah tersangka). Dia sendiri. Pelaku tunggal," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya, pada Rabu (6/3/2024).

Proses hukum untuk Novel Aslen ini dilakukan usai yang bersangkutan dijatuhi sanksi etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Kasusnya terungkap dari hasil audit dari Inspektorat KPK. Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2021-2022. Pemotongan uang dinas yang dilakukan pelaku capai Rp 550 juta.

Sebelumnya, Novel Aslen diketahui bertugas di bidang administrasi KPK. Kasus ini terungkap suai pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.