Masriah Kembali Jadi Tersangka Usai Buang Sampah Sambil Joget di Rumah Tetangga

Masriah Kembali Jadi Tersangka Usai Buang Sampah Sambil Joget di Rumah Tetangga
Masriah Kembali Jadi Tersangka Usai Buang Sampah Sambil Joget di Rumah Tetangga

Lambeturah.co.id - Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur kembali menetapkan Masriah sebagai tersangka penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya.

Masriah ditetapkan tersangka lantaran terbukti sudah membuang sampah ke sekitar rumah tetangganya, Wiwik Winarti, sambil berjoget.

Terkait kasus itu, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar menyampaikan Masriah ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Pelanggaran Perda [Kabupaten Sidoarjo], sudah jelas, ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Anas usai memeriksa Masriah, pada Selasa (31/10/2023).

Dalam pemeriksaan, Masriah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf C Perda Sidoarjo di No 10 Tahun 2013. Dia terancam dijerat hukuman penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama [seperti hukuman sebelumnya], kita sudah buatkan resumenya, namun tetap hakim yang memutuskan," ungkapnya.

Kasus Masriah ini pun bakal segera disidangkan di oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

"Kita sudah serahkan berkasnya ke pengadilan dan sidang akan digelar nanti di tanggal 8 November 2023," ujarnya.

Sementara itu setelah diperiksa, Masriah yang mengenakan masker dan kacamata hitam tidak mengatakan apapun kepada awak media.