Per 1 November 2023 Motor dan Mobil Berumur Lebih dari 3 Tahun Akan Dirazia

Per 1 November 2023 Motor dan Mobil Berumur Lebih dari 3 Tahun Akan Dirazia
Per 1 November 2023 Motor dan Mobil Berumur Lebih dari 3 Tahun Akan Dirazia

Lambeturah.co.id - Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali menggelar razia serta tilang kendaraan yang tak lulus uji pada sejumlah titik di Jakarta hari ini. Tilang uji emisi bakal berlaku hingga akhir tahun 2023.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sasaran utama kendaraan yang akan diberhentikan dan dilakukan pengecekan emisi gas buang merupakan kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun, dilihat dari nomor polisinya.

"Kendaraan yang usianya di atas 3 tahun itu menjadi bukan target, tapi memang kita minta semua kendaraan yang melintas di titik-titik ini yang diperkirakan usia kendaraanya lebih dari 3 tahun akan kita stop untuk kemudian dilakukan pemeriksaan uji emisinya," ucap Asep saat meninjau pelaksanaan tilang di Jakarta Timur, pada Rabu (1/11/2023).

"Memang kalau mudahnya secara kasat mata kendaraan yang mengeluarkan asap yang cukup tebal kemungkinan besar emisinya tidak terjaga," tambahnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk rutin merawat dan memeilihara kendaraan bermotor yang mereka gunakan untuk bermobilitas agar tetap lulus uji emisi.

Asep menuturkan, tilang uji emisi ini bakal dilakukan seminggu sekali. Bahkan, pihaknya secara acak akan menggelar tilang uji emisi beberapa kali dalam satu minggu.

"Kita harapkan tujuan dari pelaksanaan tilang uji emisi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga emisi kendaraan bermotor pribadi yang dimiliki oleh seluruh warga," ujarnya.

"Sehingga, diharapkan ke depannya dengan semakin baiknya kualitas udara, kesadaran masyarakat juga semakin meningkat, maka kualitas udara juga semakin baik lagi dan polusi udara juga mudah-mudahan berkurang," sambungnya.

Sebelumnya, tilang uji emisi sudah dijalankan sejak 1 September 2023. Namun, pelaksanaanya hanya dilakukan pada sepekan pertama dan Polda Metro memutuskan untuk menghentikannya.

Kini, tilang uji emisi sempat distop sementara untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk menjalani uji emisi demi mengendalikan polusi udara di Jakarta.