Mendag Sebut Beli MinyaKita Harus Gunakan KTP

Minyak goreng besutan pemerintah mendadak langka di sejumlah daerah. Meskipun ada, namun harga jual dari pedagang melonjak Rp 20.000 per liter.

Mendag Sebut Beli MinyaKita Harus Gunakan KTP
Mendag Sebut Beli MinyaKita Harus Gunakan KTP

Lambeturah.co.id - Minyak goreng besutan pemerintah mendadak langka di sejumlah daerah. Meskipun ada, namun harga jual dari pedagang melonjak Rp 20.000 per liter. 

Dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 49 Tahun 2022, tentang minyak goreng rakyat yang terdiri dari minyak curah dan MinyaKita diatur oleh pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter.

Namun, fakta dilapangan Harga minyak goreng pemerintah dengan merek MinyaKita telah jauh melambung di atas Rp 14.000 per liter, bahkan disejumlah daerah dijual di atas Rp 20.000 per liter. 

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, untuk membeli MinyaKita mulai diterapkan kebijakan jika pembeli harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ucap Zulkifli dikutip, pada Minggu (5/2/2023).  

Mendag juga mengingatkan bagi penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual MinyaKita di atas HET lantaran ada pengawasan dari Satgas Pangan. 

"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan," katanya.

Selain, guna mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, pemerintah dan produsen sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan. 

Hal ini, demi mencukupi kebutuhan masyarakat jelang Puasa hingga Lebaran 2023 mendatang.