Menkeu Naikkan Pajak Orang Kaya, Begini Penjelasannya

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif pajak orang kaya berpenghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun dengan dikenakan sebesar 35%, dari sebelumnya 30%.

Menkeu Naikkan Pajak Orang Kaya, Begini Penjelasannya
Menkeu Naikkan Pajak Orang Kaya, Begini Penjelasannya

Lambeturah.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif pajak bagi orang kaya yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun dengan dikenakan tarif sebesar 35%, dari sebelumnya 30%.

Dalam surat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan itu juga diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

"Banyak netizen komentar harusnya yang KAYA DAN PARA PEJABAT yang bayar pajak. SETUJU DAN BETUL BANGET..! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar/tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%)," ucap Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram @smindrawati, pada Selasa (3/1/2023).

Ia juga menjelaskan jika orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun bisa membayar pajak Rp 1,75 miliar/tahun atau Rp 145,83 juta/bulan. 

"Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dan lain-lain. Mereka yang kuat dan mampu, bayar pajak," tandasnya.