Menkominfo Bakal Atur Kecepatan Internet, Wajib Minimal 100 Mbps

Menkominfo Bakal Atur Kecepatan Internet, Wajib Minimal 100 Mbps
Menkominfo Bakal Atur Kecepatan Internet, Wajib Minimal 100 Mbps

Lambeturah.co.id - Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan berencana menetapkan batas minimal kecepatan internet tetap (fixed broadband) di Indonesia 100 Mbps, buntut leletnya jaringan saat ini.

Menteri Kominfo Budi Arie menyampaikan, kecepatan internet Indonesia masih rendah di angka 24,9 Mbps. Ia mengklaim kecepatan itu di bawah Filipina, Kamboja, dan Laos, dan hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.

Ia menyatakan Kominfo berencana membuat kebijakan bagi seluruh penyedia fixed internet broadband untuk jaringan yang tertutup tidak diperkenankan menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.

Menkominfo bakal memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk berdiskusi mengenai optimalisasi kecepatan internet.

"Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps," ungkapnya dalam keterangan pers, dikutip pada Kamis (25/1/2024).

Untuk kawasan Asia Tenggara, kecepatan internet fixed broadband Indonesia memang miris. Indonesia hanya lebih baik daripada Myanmar dan Timor Leste.

Kemudian, Thailand berada di peringkat 9 dengan 221,32 Mbps, Malaysia di peringkat 38 dengan kecepatan rata-rata 111,70 Mbps, Vietnam di peringkat 42 dengan 107,42 Mbps, dan Filipina di peringkat 49 dengan 92,92 Mbps.