Menkominfo Sebut Revisi UU ITE Pemerintah Ingin Jaga Ruang Digital Lebih Kondusif

Menkominfo Sebut Revisi UU ITE Pemerintah Ingin Jaga Ruang Digital Lebih Kondusif
Menkominfo Sebut Revisi UU ITE Pemerintah Ingin Jaga Ruang Digital Lebih Kondusif

Lambeturah.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan pengesahan revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan lantaran Pemerintah ingin menjaga ruang digital menjadi lebih kondusif.

"Yang pasti kan Pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya," ucap Budi Arie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

"Nanti kan. Ini kan sudah diberlakukan, diketok, diundangkan, dan kita lihat respons masyarakat. Ya, nanti kami diskusikan," tambahnya.

Budi juga mengatakan tidak sependapat dengan anggapan jika UU ITE dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi masyarakat.

Ia menegaskan Indonesia merupakan negara demokrasi dan Pemerintah membuka ruang bagi kelompok sipil untuk berdiskusi.

"Ya, pasti dong, kan ada case-nya, apa. Kami enggak mau semena-mena kan. Ini negara demokrasi, kita perjuangkan susah payah loh, masa demokrasi kita jadi caci maki dan sumpah serapah," ujarnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dari informasi yang dihimpun, pada Kamis (4/1/2024), penandatanganan itu dilakukan Jokowi di Jakarta tertanggal 2 Januari 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.

Dengan penandatanganan itu, maka UU ITE yang merupakan hasil revisi atau perubahan kedua ini mulai berlaku.