Menteri BUMN Laporkan Faizal Assegaf Terkait Dugaan Fitnah di Bareskrim Polri

Menteri BUMN Laporkan Faizal Assegaf Terkait Dugaan Fitnah di Bareskrim Polri
Menteri BUMN Laporkan Faizal Assegaf Terkait Dugaan Fitnah di Bareskrim Polri

Lambeturah.co.id - Melalui kuasa hukum Menteri BUMN Erick Thohir yakni Ifdhal Kasim SH, Mahmuddin SH, dan Jamalul Kamal Farza SH melaporkan Faizal Assegaf ke Mabes Polri, pada Jumat (26/8/2022). 

“Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Di akun Instagram, Faizal Assegaf mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin H. Simanjuntak SH yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana capres Rp 300 triliun,” kata Ifdhal di Bareskrim Mabes Polri.

Ia menambahkan, jika postingan Faizal Assegaf di akun Instagram miliknya diduga menuduh Erick Thohir memiliki istri banyak, semuanya dinikahi secara ghaib. Kemudian anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar. 

“Ini fitnah yang sangat jahanam,” tambahnya.

Dalam video, Kamaruddin tak sebut nama Erick Thohir, namun diduga dalam narasi di video itu dengan tulisan berisi fitnah keji dan kabar bohong yang sangat jahat kepada Erick Thohir. 

“Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan posting-an di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam,” ujarnya.

Menurutnya, Sosok Erick Thohir adalah seorang ayah yang baik dan bertanggung jawab dan sangat perhatian kepada istri dan anak-anaknya. 

“Dia membina rumah tangga dengan baik dan terpuji, dan sama sekali tak punya catatan kawin-cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal,” imbuhnya.

Sementara itu, ia melaporkan Faizal Assegaf atas dugaan pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.