Mulai Hari Ini! OJK Setop Keringanan Kredit Perbankan Imbas Covid-19

Mulai Hari Ini! OJK Setop Keringanan Kredit Perbankan Imbas Covid-19
Mulai Hari Ini! OJK Setop Keringanan Kredit Perbankan Imbas Covid-19

Lambeturah.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menghentikan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada Minggu (31/3/2024). 

Berdasarkan pertimbangan berakhirnya pencabutan status pandemi Covid-19, dan perekonomian Indonesia yang telah pulih.

Terkait hal itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan jika hal itu juga didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi.

"Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat," kata Mahendra dalam keterangan resmi, pada Minggu (31/3/2024).

Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 sudah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. 

Stimulus restrukturisasi kredit adalah bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.

Saat ini, OJK menilai kondisi perbankan Indonesia memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

Beberapa indikator pada Januari 2024 memperlihatkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik; tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen serta tingkat rentabilitas yang memadai. 

Hal ini diharapkan bisa menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persen, yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen.