OJK Perintahkan Bank Blokir 4.000 Rekening Terkait Maraknya Judi Online di Indonesia

OJK Perintahkan Bank Blokir 4.000 Rekening Terkait Maraknya Judi Online di Indonesia
OJK Perintahkan Bank Blokir 4.000 Rekening Terkait Maraknya Judi Online di Indonesia

Lambeturah.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengumumkan dan memerintahkan pemblokiran terhadap adanya kegiatan keuangan ilegal sejak September 2023 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJKI Dian Ediana Rae. Ia menyebut pemblokiran sudah dilakukan untuk lebih dari 4.000 rekening yang berkaitan dengan judi online dan 85 rekening yang berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Tak hanya itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dililigence, yaitu identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang sesuai untuk memastikan transaksi sesuai dengan profik, karakteristik, dan pola transaski calon nasabah.

"Tingkatkan profiling pelaku judi online melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Antara lain Kominfo dan industri perbankan," ujarnya, pada Selasa (9/1/2024).

Dewan Komisioner OJK yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari Dewi, menyampaikan sejak awal Januari hingga 31 Desember 2023 pihaknya sudah menerima 319.000 pengaudan soal aktivitas keuangan ilegal.

"Ada 20.681 yang terselesaikan penanganannya, 2.430 dalam proses," ungkapnya.