Oknum Polisi Aniaya Bocah di Sultra, Siap Kena Sanksi

Oknum Polisi Aniaya Bocah di Sultra, Siap Kena Sanksi
Lambeturah.co.id - Oknum polisi yang menganiaya seorang bocah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara sudah menjalani sidang etik.

Polisi yang berpangkat Brigadir itu dijatuhi sanksi mutasi dan penundaan pangkat.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, dalam sidang kode etik terhadap Brigadir berinisial FZ dilakukan pada Jumat 20 Mei 2022 kemarin yang hasilnya mutasi dan penundaan pangkat.

Perkosa 12 Santri, Guru Pesantren di Bandung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara



"Benar, sudah selesai sidang kode etik. Putusannya demosi dan jelas pangkatnya tertunda," kata Erwin dikutip dari viva, pada Selasa (24/5/2022).

Erwin menambahkan putusan demosi Brigadir FZ yaitu menjalani sanksi etik di Polres Buton Utara. Nantinya, dia dipindahtugaskan selama 2 tahun di luar wilayah hukum Polres Baubau untuk bertugas di Polres Buton Utara. ditunda.

"Jadi putusan demosinya kita pindahkan ke Polres Buton Utara itu selama 2 tahun di sana. Dan nanti selesai masa demosinya akan kembali ke Polres Baubau, tapi dipastikan kenaikan pangkatnya akan ditunda," tegasnya