Omicron Melonjak, Bali dan Kepri Dibuka untuk Pelancong Asing

Omicron Melonjak, Bali dan Kepri Dibuka untuk Pelancong Asing

Lambeturah.co.id - Bali dan Kepulauan Riau diizinkan pemerintah bagi warga negara asing (WNA) dari berbagai negara dengan visa kunjungan wisata untuk masuk ke daerah tersebut.


Achmad Nur Saleh selaku Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi menjelaskan sebelumnya hanya 19 negara yang diperolehkan masuk Bali dan Kepri resmi dicabut. Selain itu, Ngurah Rai, Bali, hanya yang dibuka untuk pintu kedatangan internasional dan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Riau.





Avin Faiz Putra Sulung Almarhum Ustaz Arifin Ilham Curhat



"Pariwisata di Bali dan Kepri telah dibuka untuk semua wisatawan mancanegara. Pelancong asing, harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," kata Ahmad, dikutip suara.com pada Selasa (1/2/2022).


Achmad menambahkan, bagi pelaku perjalanan internasional seperti yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022. Terutama WNA yang akan berwisata di Bali dan Kepri wajib memilih paspor dan visa, selain itu juga wajib mengikuti protokol kedatangan.


Wisatawan Asing juga harus Sudah memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19, hasil tes RT-PCR, serta bukti asuransi kesehatan serta bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Bali dan Kepri.