Pegawai Negeri Minta THR ke Perusahaan Bisa Jadi Kasus Korupsi, KPK Ingatkan: Perbuatan yang Dilarang

Pegawai Negeri Minta THR ke Perusahaan Bisa Jadi Kasus Korupsi, KPK Ingatkan: Perbuatan yang Dilarang
Pegawai Negeri Minta THR ke Perusahaan Bisa Jadi Kasus Korupsi, KPK Ingatkan: Perbuatan yang Dilarang

Lambeturah.co.id - Baru-baru ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango mengingatkan kepada semua pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak memungut uang atau hadiah dengan modus tunjangan hari raya (THR).

Hal ini disampaikan Nawawi dalam Surat Edaran terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi yang diterbitkan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.

“(Mengutip THR) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata Nawawi dalam Surat Edarannya, pada Selasa (26/3/2024).

Lewat surat edaran itu, Nawawi meminta kepada semua pihak dari mulai Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga tinggi negara, kepala daerah, dan lainnya agar menjadi teladan dalam pengendalian gratifikasi yang rawan terjadi menjelang hari raya.

Dia mengingatkan supaya mereka menjadi contoh bagi masyarakat, yakni tidak meminta, memberikan, dan menerima gratifikasi yang menyangkut jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melapor ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.