Pemandu Lagu Wajib Bersertifikat: Upaya Kemenaker Meningkatkan Standar Kerja

Pemandu Lagu Wajib Bersertifikat: Upaya Kemenaker Meningkatkan Standar Kerja
Pemandu Lagu Wajib Bersertifikat: Upaya Kemenaker Meningkatkan Standar Kerja

Lambeturah.co.idPemandu lagu atau Lady Companion (LC) di tempat karaoke diharapkan untuk memiliki sertifikasi kompetensi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sertifikasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 369 Tahun 2013.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tarakan, Agus Susanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut menekankan pentingnya pelatihan melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) untuk meningkatkan profesionalisme pekerja.

Setiap pekerja, termasuk pemandu lagu, diwajibkan untuk memiliki kompetensi.

"Pada dasarnya, seluruh pekerja harus punya kompetensi, termasuk pemandu lagu sekalipun," ungkap Agus pada Selasa (18/3/2025).

Agus menambahkan bahwa sertifikasi ini merupakan syarat utama untuk menjadikan pemandu lagu sebagai tenaga kerja profesional.

Pelatihan yang diberikan tidak hanya mencakup pengetahuan teknis seperti menyambut tamu atau memilih lagu, tetapi juga aspek keselamatan kerja.

"Pemandu lagu berhubungan dengan banyak orang, tentu ada faktor risiko terkait keselamatan. Mereka harus dibekali pengetahuan untuk mengevakuasi diri maupun pengguna jasa," jelas Agus.

Selain itu, pemandu lagu juga akan dilatih untuk mengelola risiko pekerjaan dan memahami sikap profesional serta tugas pokok seperti pengoperasian peralatan karaoke.

Sertifikasi ini juga membuka peluang untuk jenjang karier yang lebih baik dan standar gaji yang lebih tinggi.

"Tempat karaoke punya risiko besar, seperti kekerasan. Dengan pelatihan, mereka bisa mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. Sekalipun LC, mereka punya jenjang karier juga. Kalau tersertifikasi, itu menentukan standar gaji dan profesionalisme," tambah Agus.

Agus juga menekankan bahwa tanggung jawab pembiayaan pelatihan dan sertifikasi berada di tangan pengusaha karaoke.

Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan pembinaan LC melibatkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Dinas Pariwisata setempat.

Namun, Agus mengakui bahwa program ini masih kurang dikenal di Tarakan.

"Pengusaha yang membiayai. Bisa saja saat LC direkrut, mereka diikutsertakan pelatihan supaya punya kompetensi. Sampai saat ini, sifatnya belum terpantau dan belum banyak yang menerapkan,"  ungkapnya.

Disnakertrans Tarakan mengaku belum mendata jumlah LC yang telah bersertifikat. Meskipun demikian, Agus berharap agar profesi ini dapat lebih terarah dan profesional di masa depan.

"Saat ini tergantung perusahaan atau pengusaha. Jika LC belum tersertifikasi, itu kewajiban pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya," tegas Agus.

Di sisi lain, seorang manajer tempat karaoke di Tarakan yang enggan disebutkan namanya mengaku belum menerima arahan terkait kebijakan ini. Ia juga menyebutkan bahwa selama Ramadan, tempat karaoke tidak menyediakan LC.

"Kami belum dapat pemberitahuan dan arahan soal Keputusan Menteri Nomor 369 Tahun 2013. Makanya kami tunggu arahan setelah Lebaran nanti," jelasnya.