Pemerintah Bakal Larang Perdagangan Baju Impor Bekas

Kemendag menyampaikan kebijakan resminya menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terkait barang yang dilarang dan diawasi perdagangannya di dalam negeri.

Pemerintah Bakal Larang Perdagangan Baju Impor Bekas
Pemerintah Bakal Larang Perdagangan Baju Impor Bekas

Lambeturah.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan bakal melarang perdagangan baju impor bekas di dalam negeri.  

Kemendag menyampaikan kebijakan resminya menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terkait barang yang dilarang dan diawasi perdagangannya di dalam negeri.

"Kita masih tunggu Perpres terkait barang yang dilarang dan diawasi di perdagangan dalam negeri, Perpresnya masih di Sekretariat Negara (Setneg)," ucap Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, dikutip dari detikcom, pada Rabu (24/5/2023).

"Iya jadi begitu," tambahnya.

Kini, larangan impor baju bekas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam aturan tersebut tertuang jika dengan kode HS 6309.00.00 pakaian bekas dan barang bekas lainnya dilarang diimpor. 

Tak hanya itu, kantong, karung, dan jenis untuk membungkus barang juga dilarang diimpor.