Pemerintah Tegaskan Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen

Lambeturah.co.id - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto telah menegaskan jika bahan pokok penting dan semua turunannya tidak dikenai PPN.
Terkait payment system, termasuk pembayaran Tol, Airlangga juga menegaskan jika payment system juga tidak dikenakan PPN.
“Jadi saya harus tegaskan, transaksi QRIS saya tegaskan tidak ada PPN,” tegasnya, dikutip pada Senin (23/12/2024).
"Transportasi publik tidak dikenakan PPN dan bahan pokok penting PPN-nya ditanggung Pemerintah," tambahnya.
Diketahui, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% adalah amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan pun dilakukan bertahap dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang sesuai dengan kesepakatan pemerintah bersama DPR.
Pemerintah mengklasifikasikan barang dan jasa tertentu sebagai barang mewah atau premium yang akan dikenakan PPN 12 persen.
Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:
Beras premium
Buah-buahan premium
Daging premium (wagyu, daging kobe)
Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
Udang dan crustacea premium (king crab)
Jasa pendidikan premium
Jasa pelayanan kesehatan medis premium
Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.