Pemprov DKI kaji Soal Subsidi Sewa Hunian Kampung Susun Bayam

Kita bahas, cari solusi yang paling baik, gimana bisa kita berikan pelayanan paling baik kepada masyarakat, Sekda DKI Jakarta

Pemprov DKI kaji Soal Subsidi Sewa Hunian Kampung Susun Bayam
Pemprov DKI kaji Soal Subsidi Sewa Hunian Kampung Susun Bayam

Lambeturah.co.id - Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan pengkajian untuk pemberian subsidi biaya sewa Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara. Hal itu dipertimbangkan karena belum tercapainya kesepakatan nilai sewa antara JakPro selaku pengelola maupun calon penghuni.

"Ya kita lihat nanti. Jadi kalau saya keluarkan semuanya nanti nggak ada pertanyaan berikutnya. Ya pasti (dikaji)," ucap Sekda DKI Jakarta Joko Agus, pada Rabu (1/3/2023). 

"Kita bahas, cari solusi yang paling baik, gimana bisa kita berikan pelayanan paling baik kepada masyarakat," tambahnya.

Diketahui, negosiasi harga sewa bikin warga calon penghuni dan JakPro selaku pengelola belum menemukan solusi. Terakhir, warga meminta tarif Kampung Susun Bayam Rp 150 ribu per bulan. Namun, pihak Jakpro menegaskan tarifnya hingga Rp 765 ribu.

"Tarif sebesar pada rentang Rp 615.000 - Rp 765.000 disesuaikan dengan lantainya, jadi, persoalan tarif harusnya tidak jadi masalah" ucap Wakil Presiden Sekretaris Perusahaan PT Jakpro, Syachrial Syarif beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan pembangunan Kampung Susun Bayam dibangun tanpa proses menggusur dan pembangunan juga dilakukan menggunakan program Resettlement Action Plan (RAP) dengan melibatkan pihak independen agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, sejak awal program berlangsung, Jakpro mengedepankan dialog dan musyawarah dengan warga pada setiap keputusan. 

"Jakpro meyakini tidak ada proses menggusur dalam konteks pemukiman warga Kampung Bayam. Justru, warga secara sadar bersedia tanpa paksaan untuk meninggalkan wilayah tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, hal itu didasarkan pada dokumen serah terima dana kompensasi. Selain itu, Jakpro turut mempertanyakan siapa sebenarnya PWKB yang mengklaim berjumlah 75.

"Sebab, terkait Kampung Susun Bayam (KSB), Jakpro hanya mengetahui warga Kampung Bayam yang berjumlah 123 Kepala Keluarga berdasarkan Surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor e-1076/PU/04.00 tentang rekomendasi hasil verifikasi. Kemudian, Jakpro menindaklanjuti surat tersebut, sebagai bagian dari 'keistimewaan warga' yang akan menghuni KSB," Pungkasnya.