Penjual Bayi di Klaten Ditangkap Saat COD

Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap pelaku perempuan berinisial L yang hendak menjual bayi di salah satu hotel, di Klaten, Jawa Tengah.

Penjual Bayi di Klaten Ditangkap Saat COD
Penjual Bayi di Klaten Ditangkap Saat COD

Lambeturah.co.id - Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap pelaku perempuan berinisial L yang hendak menjual bayi di salah satu hotel, di Klaten, Jawa Tengah.

"Diketahui pada hari Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di hotel jalan Klaten-Solo km 5. Korban bayi perempuan belum ada identitas," ucap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni di Mapolres Klaten, pada Jumat (13/1/2023).

"Dasar satu LP. Pelaku dijerat dengan pasal 83 Jo 76 huruf f UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tambahnya.

Sementara itu, Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi menjelaskan tim gabungan Polres melakukan cipta kondisi dengan sasaran hotel dan ditemukan seorang perempuan menginap di hotel jalan Klaten-Solo.

"Dalam pelaksanaan operasi anggota memeriksa kamar hotel V dan didapati seorang perempuan bersama bayi berumur satu hari. Lalu identitas diperiksa tetapi identitas dengan surat lahir bayi tidak sama," ungkapnya.

Anggotanya pun mencurigai dan melakukan ponsel milik pelaku. Ternyata diisinya ada chating tawar menawar harga bayi perempuan tersebut.

"Di dalam ponsel didapati chatting tawar-menawar harga bayi perempuan tersebut. Untuk harga awalnya Rp 20 juta ada Rp 21 juta juga," tandasnya.