Perpres Baru untuk ASN, Kerja 5 Hari dan Masuk Pukul 07.30

Presiden Joko Widodo telah merilis Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Perpres Baru untuk ASN, Kerja 5 Hari dan Masuk Pukul 07.30
Perpres Baru untuk ASN, Kerja 5 Hari dan Masuk Pukul 07.30

Lambeturah.co.id - Presiden Joko Widodo telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan tersebut, dimana jam kerja pegawai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan ASN mengalami penambahan waktu dalam satu minggu.

Pasal 3 menyebutkan, hari kerja ASN dan instansi pemerintah sebanyak lima hari, antara lain Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Aturan itu juga tidak lagi menyebutkan adanya jam kerja instansi pemerintah sebanyak enam hari.

Jam kerja pegawai instansi pemerintah dan ASN saat ini bakal bertambah menjadi 37 jam 30 menit dalam satu pekan.

Angka itu tidak termasuk jam istrihat, seperti bunyi Pasal 4. Untuk jam kerja instansi pemerintah juga akan dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat.h

Sementara itu, untuk jam kerja ASN selama Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat dan dimulai pada pukul 08.00 zona setempat.

Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan itu bisa dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Kemudian Pasal 6 disebutkan, jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah jika terdapat kebijakan presiden soal hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan Undang-Undang.

Tak hanya itu, hari dan kerja dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Ketika Perpres ini berlaku, instansi pemerintah yang terkena aturan ini dan menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam satu pekan, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diundangkan.