PN Surabaya Mengizinkan Warga Nikah Beda Agama

PN Surabaya Mengizinkan Warga Nikah Beda Agama
PN Surabaya Mengizinkan Warga Nikah Beda Agama

Lambeturah.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan Islam dan Kristen. Dengan Alasan supaya tidak terjadi praktik kumpul kebo.

Humas PN Surabaya Suparno menjelaskan, hakim mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama karena demi menghindari praktik kumpul kebo.

"Apabila pernikahan beda agama dan ada penolakan dari KUA dan dari Kantor Catatan Sipil juga menolak, maka PN bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghindari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya," ujar Suparno dikutip dari CNNIndonesia.com, pada Rabu (22/6/2022).

Diketahui bermula ketika RA, calon pengantin pria yang beragama Islam bersama calon pengantin wanita yang beragama Kristen EDS, mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun berkas mereka ditolak.

Namun, keduanya mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya 13 April 2022 lalu. Kemudian dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

"Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," kata Hakim Imam Supriyadi dalam putusan yang dimuat di laman SIPP PN, Surabaya.

Hakim juga memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan dan segera menerbitkan Akta Perkawinan.