Polisi Gerebek Pabrik Kripik Pisang Narkotik-Happy Water di Yogyakarta

Polisi Gerebek Pabrik Kripik Pisang Narkotik-Happy Water di Yogyakarta
Polisi Gerebek Pabrik Kripik Pisang Narkotik-Happy Water di Yogyakarta

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri dan Polda DIY menggerebek dua pabrik tempat memproduksi 'keripik pisang narkotik' dan narkotika jenis baru berwujud cairan bernama 'happy water' di Banguntapan, Bantul, DIY.

Terkait penggerebekan itu, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan pihaknya bersama jajaran Polda DIY di dua lokasi dilakukan pada Kamis (2/11/2023) lalu.

Diketahui, pabrik happy water berlokasi di sebuah rumah daerah Padukuhan Pelem Kidul, Kelurahan Baturetno. Sementara itu, lokasi produksi keripik pisang narkotik di Kelurahan Potorono.

"Ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan juga dalam bentuk keripik pisang," ucap Wahyu di rumah produsen keripik pisang narkotik, Pelem Kidul, Baturetno, pada Jumat (3/11/2023).

"Ada beberapa akun yang melakukan penjualan, di mana followers-nya juga cukup banyak," tambahnya.

Menurut Wahyu, tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri sudah melakukan penyelidikan selama satu bulan hingga akhirnya berhasil mengungkap tempat pemasaran dua barang tersebut di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis kemarin.

Hasilnya mengarahkan polisi ke pabrik keripik pisang narkotik dan happy water yang bertempat di Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah serta dua titik lainnya di Potorono serta Baturetno.

Polisi juga mengamankan delapan orang yakni inisial MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R.

"Para pelaku ini sudah mendirikan rumahan pembuatan narkoba ini sekitar satu bulan, dan dipasarkannya melalui media sosial. Tapi penjualannya tidak langsung satu bulan produksi langsung dijual, tidak. Ada prosesnya, karena dalam uji coba yang mereka lakukan ada yang berhasil ada yang gagal," ujarnya.

Berdasarkan serangkaian operasi ini polisi menyita berbagai barang bukti berupa 426 bungkus keripik pisang narkotik, 2.022 botol cairan happy water ukuran 10 mililiter, dan 10 kilogram bahan baku narkotika.

"Kalau jenisnya bukan narkoba baru, ini kandungannya juga narkoba yang lama tapi dikemas dalam bentuk baru," ungkapnya.

Para pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.