Pria di Bima Dilaporkan Polisi Gegara Mobil Digadaikan Anggota DPRD

Pria di Bima Dilaporkan Polisi Gegara Mobil Digadaikan Anggota DPRD
Pria di Bima Dilaporkan Polisi Gegara Mobil Digadaikan Anggota DPRD

Lambeturah.co.id - Anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Dedi MT, dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penggelapan. Wakil rakyat itu disebut sudah menggadaikan mobil yang dipinjamnya dari seorang warga di sana.

"Iya benar. Terlapor atas nama Dedi MT, dengan korban (pelapor), Arsyad," ucap PS Kasubsi PIDM Polres Bima Kota, Ipda Nasrun dikutip pada Sabtu (20/1/2024).

Ia mengatakan Dedi dilaporkan ke SPKT Polre Bima Kota, kemarin. Adapun korban yang melapor adalah Arsyad, warga Kota Bima. Laporan Arsyad sudah diterima polisi dengan nomor pengaduan: ADUAN/K/46/I/2024/NTB/Res. Bima Kota.

"Pengaduan terkait dugaan tindak pidana penggelapan," ujarnya.

Keponakan Arsyad, Aris mengatakan pamannya melaporkan Dedi ke polisi terkait penggelapan mobil yang digadaikan ke makelar sebesar Rp 25 juta.

"Paman saya tak terima mobil pribadi yang dipinjam oleh Dedi digadaikan ke salah seorang makelar di Kecamatan Asakota, Kota Bima," katanya.

Aris menuturkan persoalan itu berawal saat pamannya bertemu dengan Dedi di salah satu hotel di Kota Bima pada 14 Desember 2023 lalu. Saat itu, Dedi meminta ke pamannya untuk memberikan pinjaman mobil selama sehari.

Permintaan Dedi itu langsung diiyakan oleh pamannya. Alasannya, lantaran Dedi kenal dekat dengan teman pamannya bernama Saiful.

"Tapi sejak saat itu hingga kini belum dikembalikan. Akibat persoalan ini paman saya belum berani pulang ke rumah karena takut dimarahi istrinya," Pungkasnya.