Putusan Banding, Hakim Perberat Hukuman Roy Suryo Ditambah Denda Rp150 Juta

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Roy Suryo lewat putusan banding terkait kasus meme stupa Candi Borobudur. 

Putusan Banding, Hakim Perberat Hukuman Roy Suryo Ditambah Denda Rp150 Juta
Putusan Banding, Hakim Perberat Hukuman Roy Suryo Ditambah Denda Rp150 Juta

Lambeturah.co.id - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Roy Suryo lewat putusan banding terkait kasus meme stupa Candi Borobudur

Hukuman tambahan itu berupa denda denda Rp150 juta dan saat ini mantan menpora ini harus menjalani hukuman sembilan bulan penjara ditambah denda tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara sembilan bulan dan denda sebesar Rp150 juta dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," bunyi putusan dikutip di laman PT Jakarta, pada Jumat (10/2/2023).

Kemudian, Pengadilan Tinggi Jakarta pun sependapat dengan jaksa penuntut umum perihal banding jika hukuman tambahan diberikan guna memberikan efek jera.

Lalu, PT Jakarta menjatuhkan pidana denda kepada Roy Suryo seperti yang diatur dalam Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pidana penjara tersebut harus ditambah dengan pidana denda, yang menurut Pengadilan Tinggi pidana dendanya dipandang layak dan adil ditentukan sebesar Rp150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama selama 2 (dua) bulan," demikian bunyi pertimbangan majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, Kasus ini berawal dari Roy Suryo yang mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo di akun Twitter pribadinya.