Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu 2024

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan kepada Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu.

Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu 2024
Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu 2024

Lambeturah.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan kepada Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu.

Gugatan perdata itu diketok dan dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. pada Kamis (2/3/2023) kemarin.

Menurutnya, Partai Prima ini merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu tersebut.

Pasalnya, akibat verifikasi KPU, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi secara faktual.

Usai dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan telah Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

Partai Prima pun menyebutkan jika KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi tersebut.

Akibat dari ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. 

Dengan begitu, Partai Prima meminta PN Jakpus untuk menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong.

Berikut ini putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

*Judul dan sebagian isi berita dimutakhirkan pada 2 Maret 2023 pukul 16.42 WIB. Pemutakhir dilakukan terkait tafsir jadwal penundaan pemilu berdasarkan putusan PN Jakpus. Sebelumnya dituliskan pemilu ditunda ke Juli 2025, namun itu belum menjadi tafsir resmi.