Sejumlah Anak Ajukan Dispensasi Kawin di Gunungkidul

Sebanyak 161 orang diberikan dispensasi kawin oleh Pengadilan Agama (PA) Gunungkidul, pada 2022 lalu DI Yogyakarta.

Sejumlah Anak Ajukan Dispensasi Kawin di Gunungkidul
Sejumlah Anak Ajukan Dispensasi Kawin di Gunungkidul

Lambeturah.co.id - Sebanyak 161 orang diberikan dispensasi kawin oleh Pengadilan Agama (PA) Gunungkidul, pada 2022 lalu DI Yogyakarta. Diketahui, Angka tersebut turun dibandingkan tahun 2021 lalu yang mencapai 205 orang. 

"Kalau yang mengajukan dispensasi kawin 171 orang, dan yang diputus sebanyak 161 orang," ucap Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama (PA) Gunungkidul, Khoiril Basyar, pada Senin (10/1/2023).

"Dibandingkan tahun lalu, menurun 21,46 persen," tambahnya.

Aturan itu sudah tercantum dalam UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatakan 'Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun'.

Ia mengatakan, ratusan orang mengajukan dispensasi kawin diantaranya sudah berhubungan layaknya suami istri, sudah hamil, dan khawatir berbuat dosa. 

"Ada yang alasannya mengajukan dispensasi kawin karena sudah lahir anak," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul Aris Winanta menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendampingan, sebelum nanti hasilnya diserahkan kepada PA. 

"Dia datang kami jadwalkan, ada wawancara psikologisnya, lalu buat buku catatan atau resume kami serahkan ke pengadilan agama secara tertutup dan rahasia. Biar nanti hakim yang memutuskan anak tersebut layak atau tidak," pungkasnya.