Shane Lukas Ogah satu sel dengan Mario Dandy, Ajukan Permohonan Pindah Ruangan

Kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari terdakwa Mario, kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing

Shane Lukas Ogah satu sel dengan Mario Dandy, Ajukan Permohonan Pindah Ruangan
Shane Lukas Ogah satu sel dengan Mario Dandy, Ajukan Permohonan Pindah Ruangan

Lambeturah.co.id - Majelis hakim telah mengabulkan permohonan pemindahan sel tahanan Shane Lukas agar tidak satu ruangan dengan Mario Dandy.

Sebelumnya kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing mengajukan permohonan tersebut. Diketahui, saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas mendekam di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

"Kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari terdakwa Mario," kata Happy dikutip pada Selasa, (6/6/2023).

"Demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono sempat meminta komentar jaksa soal permohonan Happy. Jaksa menyatakan pemindahan sel sepenuhnya kewenangan majelis hakim.

Kemudian, Hakim Alimin menanyakan langsung kepada Shane Lukas soal hal tersebut.

"Memang saudara satu kamar selama ini?" tanya hakim.

"Benar Yang Mulia, iya satu sel," jawab Shane Lukas.

Tanpa banyak pertimbangan, majelis hakim pun mengabulkan permohonan pemindahan tersebut.

"Ok, jadi majelis menyikapi. Jadi permohonan saudara dikabulkan. Jadi untuk memerintahkan," tegas Hakim Alimin.

Disisi lain, jaksa dalam dakwaan menyampaikan Shane bertugas merekam saat Mario Dandy menganiaya David Ozora. Shane juga menyanggupi permintaan Mario itu.

Jaksa mendakwa Shane Lukas dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa.

Menurut Jaksa, Mario Dandy sah sudah melakukan kejahatan karena telah menganiaya David Ozora yang sudah tergeletak tidak berdaya.

Aksi penganiayaan berat itu telah mengakibatkan anak dari Jonathan Latumahina itu koma dan harus dirawat di rumah sakit selama satu bulan lebih.

Terkait perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.