Sidang Perdana FS dan Istri Sama-sama Ajukan Keberatan

Sidang Perdana FS dan Istri Sama-sama Ajukan Keberatan
Sidang Perdana FS dan Istri Sama-sama Ajukan Keberatan

Lambeturah.co.id - Hari ini Jaksa penuntut umum (JPU) dibuat takjub oleh mantan kadiv Propam Ferdy Sambo. Hal itu lantaran Ferdy Sambo mengajukan keberatan di hari yang sama saat pembacaan dakwaan.

Ketakjuban Jaksa penuntut umum (JPU) tersebut disampaikan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022). 

"Terima kasih Yang Mulia, sebenarnya kami perlu sampaikan hari ini dibuat takjub oleh penasihat hukum. Begitu kami sampaikan dakwaan sudah menyampaikan eksepsi," ucap Jaksa penuntut umum (JPU).

"Perlu diketahui bahwa surat dakwaan sudah kami sampaikan satu minggu yang lalu baik terhadap terdakwa maupun penasihat sehingga wajar mereka langsung bisa memberikan tanggapan atas dakwaan kami," tambahnya.

Kemudian, Jaksa penuntut umum (JPU) juga meminta waktu selama satu minggu untuk menanggapi eksepsi terdakwa tersebut. 

"Terkait dengan tanggapan eksepsi, kami hari ini baru menerima hard copy daripada eksepsi dari tim penasihat hukum Terhadap menanggapi eksepsi penasihat hukum ini kami membutuhkan waktu untuk ditunda satu minggu hari Senin tanggal 24 Oktober 2022," tuturnya.

Sedangkan, Hakim ketua Wahyu Iman Santosa menyampaikan sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan murah, dalam agenda pembacaan tanggapan jaksa nantinya akan dilakukan, pada Kamis (20/10/2022) mendatang.

"Saudara penuntut umum kalah cepat dengan penasihat hukum. Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam 09.30," imbuhnya.

Sementara itu, Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, juga mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

Putri Candrawathi tetap kekeh mengaku merasa dilecehkan oleh Brigadir J tersebut.

"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," kata tim pengacara Putri Candrawathi.

"Terdakwa Putri Candrawathi saat itu sedang sakit kepala dan tidak enak badan, tiba-tiba Nopriansyah Yosua Hutabarat bermaksud membopong terdakwa Putri Candrawathi yang sedang selonjoran di sofa sambil menonton TV ke kamar di lantai 2. Namun niat dari Nopriansyah Yosua Hutabarat tersebut ditepis oleh terdakwa Putri Candrawathi," sambungnya.

Tim Pengacara PC juga menyebut, ketika Putri Candrawathi dilecehkan, ada suara seseorang seakan-akan hendak naik ke lantai dua dan mengklaim Yosua panik dan meminta tolong ke Putri Candrawathi agar diam.

"Bahwa tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2, Nopriansyah Yosua Hutabarat panik dan memakaikan pakaian terdakwa Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil berkata 'tolong, Bu, tolong, Bu'. Lalu, Nopriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa terdakwa Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2," ujarnya.

"Nopriansyah Yosua Hutabarat membanting tubuh terdakwa Putri Candrawathi ke kasur dan kemudian kembali memaksa terdakwa Putri Candrawathi untuk berdiri sambil mengancam, 'Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu!'," tambahnya.

Diduga Brigadir J juga dikatakan pengacara Sambo membanting Putri Candrawathi ke kasur dua kali.

"Dikarenakan terdakwa Putri Candrawathi sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, Nopriansyah Yosua Hutabarat kembali membanting terdakwa Putri Candrawathi ke kasur dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar," ungkapnya.

Karena hal itu, pengacara PC meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa tersebut karena menilai dakwaan jaksa kabur.

"Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," tandasnya.