Sudah 6 Bulan, 1.682 PPPK Guru di Kabupaten Serang Tidak Terima Gaji

Sudah 6 Bulan, 1.682 PPPK Guru di Kabupaten Serang Tidak Terima Gaji
Sudah 6 Bulan, Sudah 6 Bulan, 1.682 PPPK Guru di Kabupaten Serang Tidak Terima Gaji1.682 PPPK Guru di Kabupaten Serang Tidak Terima Gaji

Lambeturah.co.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten Serang Banten formasi guru yang mengaku sudah 6 bulan tak terima gaji.

ketidakjelasan nasib mereka, PPPK audiensi dengan jajaran DPRD komisi II, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

Sementara, Ketua PPPK Kabupaten Serang Juman Sudarso dan beberapa perwakilannya di Aula Gedung DPRD Kabupaten Serang, beberapa waktu lalu.

Juman mengungkapkan jika terdapat 1.682 PPPK di Kabupaten Serang nasibnya terkatung-katung. Mulai dari pengangkatan di Oktober 2021 dan sampai pengeluaran SK itu 2 februari 2022. Hingga saat ini Juman juga mengaku belum terima gaji.

"Jika dihitung dari dinyatakan lolos PPPK maka sudah sembilan bulan sedangkan jika dihitung dari SK sudah hampir enam bulanan kita tidak terima gaji," ucapnya.

"Selama ini kami masih menunggu karena memang anggaran Kabupaten Serang yang sedang devisit," sambungnya.

Dengan begitu, pihaknya meminta Pemkab Serang agar menemukan jalan keluar atas masalah ini salah satunya melakukan perubahan anggaran yang diperuntukan gaji PPPK.

PPPK di Kabupaten Serang hanya bergantung pada BOS daerah bertahan hidup.

"Yang selama ini bertahan hanya mengandalkan dari bos sekolah, yang nominalnya tidak seberapa. Mulai dari Rp150-500 ribu perbulan,"ujarnya.

Sedangkan sekolah swasta sebagian banyak guru yang sudah diberhentikan pada persatu januari.

Lantas, Juman menegaskan pihaknya beserta teman-teman PPPK datang ke gedung DPRD ini meminta agar permintaan mengabulkan permintaannya yakni SK, SPMT, SPK dan gaji segera keluar.

"Banyak di sekolah swasta yang udah dikeluarin akibat ini. Untuk angka pastinya saya kurang hapal karena memang globalnya kami itu 1.682 PPPK," ungkapnya.

Juman berharap kepada permintaan daerah agar dapat dikabulkan di 2022 ini untuk menerima gajinya.

"PGRI dan Dindik itu adalah keluarga kami dan mereka pasti akan memperjuangkan kita terutama komisi dua karena yang memfasilitasi kami itu adalah komisi II. Maka kami sangat berahap permintaan kami ini dapat dikabulkan," imbuhnya.