Tewaskan Warga Aceh, Paspampres dan 2 Anggota TNI Jadi Tersangka 

Pomdam Jaya menetapkan anggota Paspampres, Praka RM, dan dua anggota TNI lain menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan warga Aceh.

Tewaskan Warga Aceh, Paspampres dan 2 Anggota TNI Jadi Tersangka 
Tewaskan Warga Aceh, Paspampres dan 2 Anggota TNI Jadi Tersangka 

Lambeturah.co.id - Pomdam Jaya menetapkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM, dan dua anggota TNI lain menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan warga asal Aceh. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.

"Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023).

Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI itu membuat prihatin Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Yudo akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.

Artikel terkait Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Warga Asal Aceh hingga Tewas

Komitmen tegas Panglima TNI itu disampaikan lewat Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono. Tindakan penganiayaan yang dilakukan Praka RM termasuk pidana berat.

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,"kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Dia mengatakan Praka RM pasti dipecat dari instansi TNI. Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata dia.

Seperti diketahui, informasi terkait dugaan Praka RM menganiaya pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, hingga tewas itu beredar luas di media sosial. Dalam salah satu unggahan di media sosial, korban penganiayaan Praka RM dinarasikan diculik terlebih dulu baru kemudian dianiaya oleh oknum Paspampres itu bersama dua temannya. Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Sabtu (12/8). Korban juga sempat disebut mendapat ancaman jika tidak mengirimkan uang ke oknum Paspampres.

Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan mayat diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023). Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay lantas buka suara atas insiden tersebut. Rafael mengatakan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Praka RM sudah ditangani Pomdam Jaya.

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).

Rafael menjelaskan Praka RM saat ini sudah ditahan. Penahanan dilakukan demi kepentingan pemeriksaan.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," imbuh dia.