Tiga Anggota TNI AD Terlibat dalam Kasus Penggelapan Kendaraan, Dijerat dengan Pasal Berlapis

Tiga Anggota TNI AD Terlibat dalam Kasus Penggelapan Kendaraan, Dijerat dengan Pasal Berlapis
Tiga Anggota TNI AD Terlibat dalam Kasus Penggelapan Kendaraan, Dijerat dengan Pasal Berlapis

Lambeturah.co.id - Polda Metro Jaya dan TNI terus mendalami kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang melibatkan tiga anggota TNI AD.

Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), mengonfirmasi bahwa ketiga tentara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, Praka J.

"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristomei di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2023).

Mayjen Eka Wijaya Permana, Wadan Puspomad, menambahkan bahwa ketiga anggota TNI AD tersebut telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Ketiga prajurit ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Eka.

Ketiga anggota TNI AD ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM.

"Kami berikan juga Pasal 126 KUHPM. Ini karena prajurit kami menggunakan kewenangannya melakukan tindak pidana," ujarnya.

"Selanjutnya, kami tekankan juga Pasal 103 yaitu tidak menaati perintah atasan," lanjut Eka.

Tidak hanya tiga anggota TNI AD, kasus ini juga melibatkan dua tersangka lainnya, yaitu EI dan MY, yang merupakan warga sipil.

Kedua warga sipil ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 35 dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sebelumnya, Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Markas Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari 215 unit sepeda motor dan 49 unit mobil, yang diduga akan dikirim ke Timor Leste.