Viral Pengurus RT Minta THR di Cengkareng Jakbar

Baru-baru ini sebuah surat edaran (SE) minta THR di Cengkareng, Jakarta Barat viral di media sosial.

Viral Pengurus RT Minta THR di Cengkareng Jakbar
Viral Pengurus RT Minta THR di Cengkareng Jakbar

Lambeturah.co.id - Baru-baru ini sebuah surat edaran (SE) minta THR viral di media sosial. Pasalnya, SE itu dibuat oleh pengurus RT 009 RW 016 dan diteken Ketua RT, Sekretaris, hingga Bendahara RT di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan tunjangan hari raya," tulis keterangan SE nya dikutip, pada Kamis (6/4/2023).

Dalam SE itu mencantumkan, jika THR itu bakal dibagikan ke pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis, hingga ZiS Kelurahan. Di sana, juga tercantum permintaan THR dari Rp60 ribu hingga Rp300 ribu.

Selain itu, dalam SE juga terlihat jika biaya THR bisa dicicil hingga sebanyak tiga kali.

Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan segera mengklarifikasi hal itu dengan menyentil lurah hingga camat setempat.

"Nanti Pak Wali, Pak Camat, Pak Lurah saya suruh (klarifikasi)," kata Heru di Balaikota DKI Jakarta, pada Kamis (6/4/2023).

Heru juga mengatakan, soal sanksi maupun teguran, akan Ia koordinasikan terlebih dahulu dengan lurah setempat. 

"Ya saya tanya Pak Lurah dulu ya," tandasnya.