Jonathan Latumahina Sebut Pelaku AG Berbohong Soal Pelecehan Seksual

Pasalnya, pertimbangan jaksa menuntut karena AG dinyatakan berbohong soal pelecehan seksual.

Jonathan Latumahina Sebut Pelaku AG Berbohong Soal Pelecehan Seksual
Jonathan Latumahina Sebut Pelaku AG Berbohong Soal Pelecehan Seksual

Lambeturah.co.id - Jonathan Latumahina membongkar hal mengejutkan dari pelaku anak, AG yang dituntut empat tahun lantaran terlibat dalam penganiayaan berat. Pasalnya, pertimbangan jaksa menuntut karena AG dinyatakan berbohong soal pelecehan seksual

Pernyataan Ayah David disampaikan usai merespons cuitan dari salah satu netizen dengan akun @dawiguna.

"1 dari 10 unsur yang membuktikan keterlibatan AG dan menjadi dasar tuntutan jaksa adalah "Berbohong tentang isu pelecehan seksual" Lengkapnya ada sama @MellisA_An (Kuasa hukum David, Mellisa Anggriani)," cuit Jonathan dikutip, pada Kamis (6/4/2023).

Sebelumnya, Akun @dawiguna menyebut tuntutan empat tahun AG lebih mengarah ke dendam sehingga memaksa AG dikenakan hukuman maksimal. Bunyi cuitannya:

"YANG TERLIHAT ADALAH DENDAM, dan memaksa AG harus dikenakan hukuman maksimal. Padahal dia PEREMPUAN yg MUDA dan nampaknya sudah jadi objek SEKS, termasuk dugaan pelecehan seks oleh David. Terlibat, ya . Jadi pelaku utama? Tidak, Jadi mastermind? Tidak terbukti," cuit akun @dawiguna.

Jonathan menegaskan, pernyataan jika AG adalah objek seks juga tidak berdasar. Pasalnya, yang bersangkutan usai putus dari David masih mengirimkan foto dan mengungkapkan rasa rindu.

"Objek seks kog sering kirim2 foto ke david dan ngomong kangen2 padahal udah putus, dan itu dia akui di persidangan. Tunggu sidang mario besok ya, terbuka tuh sidangnya. Siap pertanggungjawabkan omonganmu ya pak. Jangan diapus," tegasnya. 

Pelaku anak dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dituntut empat tahun. AG dikenakan pasal 355 ayat 1 KUHP. 

Bunyinya, (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.