3 Lembaga Negara Desak DPR Percepat Pengesahan RUU PPRT

Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT.

3 Lembaga Negara Desak DPR Percepat Pengesahan RUU PPRT
3 Lembaga Negara Desak DPR Percepat Pengesahan RUU PPRT

Lambeturah.co.id - Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/2/2023). 

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan korban dari UU PPRT ini adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga sehingga bisa jadi alasan kuat agar RUU tersebut disahkan.

"Korban dari RUU ini adalah Perempuan, miskin dan sebagian besar dari pedesaan yang secara de facto dan de jure kerap menjadi tulang punggung keluarga dan orang tua tunggal," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, pada Selasa (14/2/2023).

"Ini kan seharusnya jadi alasan kuat untuk mempercepat pengesahan. Menurut saya ini RUU yang negosiasinya paling rendah yang bisa dilakukan oleh pekerja rumah tangga," tambahnya.

Andy juga mengatakan perempuan dan anak di Indonesia rentan masuk ke sektor pekerja rumah tangga yang tak memberikan jaminan upah, keselamatan, dan kesehatan yang jelas. 

"Kami meminta fraksi-fraksi di Badan Legislasi DPR RI untuk terus berkomitmen, berpihak, dan berupaya dalam melindungi warga negara khususnya perempuan yang merupakan bagian dari kelompok rentan dan memberikan dukungan pengesahan RUU PPRT," ungkapnya.

Ia pun menegaskan untuk pemerintah dan DPR RI harus membuka ruang partisipasi substantif masyarakat, khususnya organisasi masyarakat sipil dan pekerja rumah tangga, terkait RUU PPRT.

"Pemerintah dan DPR RI harus membuka ruang partisipasi substantif masyarakat, khususnya organisasi masyarakat sipil dan pekerja rumah tangga, dalam pembahasan RUU PPRT," ujarnya.

Diketahui, Tiga lembaga itu mendorong agar Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU PPRT dapat melakukan komunikasi secara aktif dengan DPR dan melakukan dialog dengan sejumlah lembaga negara hak asasi manusia dan masyarakat sipil untuk memperkuat substansi RUU PPRT.