Ancam Dipidanakan Jika Rezky Aditya Tak Lakukan Tes DNA
Kuasa hukum Wenny Ariani, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, hakim menetapkan putusan tersebut karena Rezky Aditya tak mau membuktikan status anak.
"Maka diputuskan dulu kalau Kekey anak dia," tutur Rusdianto, pada Rabu (25/5/2022).
Dengan demikian, Rezky Aditya mau tidak mau harus melakukan tes DNA untuk membuktikan kebenarannya.
"Kalau tes DNA ini hasilnya identik, maka akan memperkuat putusan ini. Kalau tidak terbukti, maka putusan ini dapat dilumpuhkan dengan upaya hukum pihak dia," katanya.
Namun jika menolak untuk melakukan tes DNA, sang aktor itu bisa dikenakan laporan pidana atas dugaan penelantaran anak.
"Selama dia tidak melakukan tes DNA, maka dia melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banten telah mengabulkan permohonan banding Wenny Ariani atas pengesahan status anak yang diklaim hasil hubungan dengan Rezky Aditya.
Namun, hakim menyebut status Rezky sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani bisa gugur jika yang bersangkutan dapat membuktikan sebaliknya.
"Makanya, konsekuensi dari keputusan itu sebenarnya adalah memaksa supaya tergugat melakukan tes DNA," imbuh.