Bharada E Resmi Ditahan di Bareskrim Polri Usai Ditetapkan Tersangka

Bharada E Resmi Ditahan di Bareskrim Polri Usai Ditetapkan Tersangka
Bharada E Resmi Ditahan di Bareskrim Polri Usai Ditetapkan Tersangka

Lambeturah.co.id - Usai menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonakrif, Irjen Pol Ferdy Sambo dengan korban Brigadir J. Bareskrim Polri menahan Bharada E di Rutan Polri.

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan akan langsung ditahan," kata dia dalam siaran langsung konferensi pers, Rabu malam, (3/8/2023).

Sebelumnya, polisi menyebut tembak-menembak terjadi antara Richard dengan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022. Richard adalah ajudan Ferdy Sambo. Sementara Yosua dulunya menjadi sopir istri Ferdy berinisial PC.

Yosua meninggal dalam kejadian tersebut. Keluarga Yosua pun melaporkan perkara ini ke polisi. Dari laporan itu, Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa 42 saksi.

Saksi tersebut terdiri dari 11 orang keluarga Yosua dan para ahli. Tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti alat komunikasi dan kamera pengawas CCTV.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti, tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," kata Andi.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan. Ini adalah pasal yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pada 18 Juli.