Berikut Jam yang Diperbolehkan OJK untuk Debt Collector Datang ke Rumah

Berikut Jam yang Diperbolehkan OJK untuk Debt Collector Datang ke Rumah
Berikut Jam yang Diperbolehkan OJK untuk Debt Collector Datang ke Rumah

Lambeturah.co.id - Berikut Ini jam-jam yang diperbolehkan OJK untuk Debt Collector datang ke rumah. Dalam dunia peminjaman uang merupakan pihak yang bertugas menagih utang kepada nasabah yang diutus langsung oleh perusahaan.

Menurut peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang merupakan hal yang legal. 

Pada dasarnya, ada peraturan OJK soal perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022. Hal ini ditujukan untuk menghindari terjadinya perilaku DC yang dapat merugikan konsumen, ataupun dalam melakukan tindak kekerasan.

Dalam aturan yang diterapkan, DC juga memiliki waktu-waktu tertentu yang sudah ditetapkan dalam menagih utang ke nasabah.

Penagihan yang dilakukan oleh DC kepada nasabah hanya pada pukul 08.00 – 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.

Lalu, DC juga memiliki peraturan lain yang harus dipatuhi ketika menagih utang pada nasabah. Jika dilanggar, maka DC yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman pidana. Adapun peraturan tersebut, antara lain:

Begini Syarat Debt Collector bahea Ingin Tagih Pinjol ke Rumah Nasabah. Debt collector hanya diperbolehkan menagih ke alamat yang dicantumkan oleh klien atau domisili debitur, dengan kata lain debt collector tidak diperkenankan untuk datang atau mengancam kantor atau tempat dari klien bekerja. 

Debt Collector harus memiliki sertifikasi dari OJK dan wajib diakui dan diatur dalam peraturan OJK dan harus melalui pelatihan yang diberikan secara langsung oleh OJK.

Debt Collector dilarang menggunakan tindakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah.