BREAKING NEWS: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Majelis hakim memvonis hukuman penjara 13 Tahun terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

BREAKING NEWS: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
BREAKING NEWS: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - Majelis hakim memvonis hukuman penjara 13 Tahun terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, pada Selasa (14/2/2023).

Hakim menyatakan Ricky Rizal terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13 tahun," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ketika membacakan amar putusan.

Ricky Rizal dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya dihukum pidana delapan tahun penjara.

Seperti diketahui, Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.