Bule Polandia Dideportasi Gegara Ketahuan Hidup Nomaden di Bali

Mereka dideportasi lantaran melanggar norma dan etika. Sanksi deportasi sesuai dengan surat pelimpahan dari Polsek Sukawati.

Bule Polandia Dideportasi Gegara Ketahuan Hidup Nomaden di Bali
Bule Polandia Dideportasi Gegara Ketahuan Hidup Nomaden di Bali

Lambeturah.co.id - Dua bule asal Polandia yang berkemah di Pantai Purnama, Gianyar, ketika perayaan Nyepi, akhirnya dideportasi.

Dua bule yang diketahui bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak ini harus pulang kampung dengan dideportasi sebelum menyelesaikan perjalanannya.

Terkait hal itu, Kabid Intel Dakim Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana mengatakan keduanya terbukti melanggar aturan keimigrasian Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

"Terkait warga negara Polandia yang akan kami deportasi menggunakan pesawat Air Asia QZ 1517 pukul 09.55 Wita, tujuan Bandara Soekarno Hatta. Dari Jakarta pukul 17.05 WIB menggunakan Etihad Airways transit di Abu Dhabi kemudian melanjutkan ke Polska, Polandia," ucap Bagus di Kantor Imigrasi Denpasar dikutip, pada Minggu (26/3/2023).

Kedua bule itu berwisata dengan konsep biaya murah. Sebelumnya, Grabinski dan Walczak bakal melanjutkan perjalanan ke Australia usai berwisata di Bali.

Namun, sikapnya yang tidak menghargai perayaan Nyepi di Bali membuatnya tertangkap. Mereka mendirikan tenda dan berkemah di ruang publik. 

Dalam prosesnya, diketahui keduanya tidak memiliki tempat tinggal pasti selama di Bali. Mereka berpindah-pindah, bahkan tidur di tenda.

"Jadi, Grabinski dan Walczak berwisata tanpa mengindahkan aturan adat yang berlaku. Alasannya kepada para pecalang bahwa mereka berdiam diri seperti me-Nyepi di tenda. Tapi bukan itu, mereka hanya turis minimalis saja," tutur Narayana.

Sementara itu, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Warhan Wirasto juga mengatakan keduanya masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA).

"Mereka masuk ke Indonesia 28 Februari 2023 lewat Dumai via Pelabuhan Malaka," ungkap Warhan.

Mereka dideportasi lantaran melanggar norma dan etika. Sanksi deportasi juga sesuai dengan surat pelimpahan dari Polsek Sukawati.

"Di situ (surat itu) dijelaskan terkait pelanggarannya atau apa yang menjadi rekomendasi instansi terkait. Di surat itu juga ada menyatakan mereka melanggar norma dan etika yang berlaku," pungkasnya.

Kedua bule Polandia diserahterimakan pada 23 Maret 2023 oleh Polsek Sukawati kepada Imigrasi. Lalu, mereka sempat ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk proses pemeriksaan.