Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Hirup Udara Bebas

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Hirup Udara Bebas
Hari ini, Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Hirup Udara Bebas

Lambeturah.co.id - Hari ini, Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terpidana kasus korupsi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang usai menjalani pidana tujuh tahun penjara.

"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, pada Selasa (6/9/2022).

"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi program pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," sambungnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memperberat masa hukumannya menjadi tujuh tahun penjara dari semula empat tahun. 

Diketahui, saat itu Atut terbukti menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan uang Rp1 miliar.

Uang suap tersebut diduga diberikan untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi di MK. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar, yang diketahui juga mengusung Atut menjadi Gubernur Banten.