Erick Thohir Buka Suara Terkait Dirut Waskita Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Erick Thohir dukung kejagung dalam menetapkan Dirut Waskita sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi

Erick Thohir Buka Suara Terkait Dirut Waskita Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Erick Thohir Buka Suara Terkait Dirut Waskita Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Lambeturah.co.id - Menteri BUMN Erick Thohir mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menegakkan hukum di Indonesia.

Termasuk ketika menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," kata Erick dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi soal dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Terkait hal itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

"Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

"Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu," sambungnya.

Menurutnya, uang yang dicairkan untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif.

"Digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," ujarnya.

Kini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya.