Hakim Menolak Usulan Tim Kuasa Hukum Minta Sidang Ditunda saat Tahun Baru 2023

Kuasa hukum terdakwa obstruction of justice Arif Rahman Arifin terkait kasus Brigadir J meminta persidangan ditunda hingga Januari 2023 mendatang.

Hakim Menolak Usulan Tim Kuasa Hukum Minta Sidang Ditunda saat Tahun Baru 2023
Hakim Menolak Usulan Tim Kuasa Hukum Minta Sidang Ditunda saat Tahun Baru 2023

Lambeturah.co.id - Kuasa hukum terdakwa obstruction of justice Arif Rahman Arifin terkait kasus Brigadir J meminta persidangan ditunda hingga Januari 2023 mendatang. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Usai persidangan mendengar keterangan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo selaku saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (23/12/2022).

"Mohon izin yang mulia, dikarenakan tanggal 29 itu mepet sekali dengan tahun baru, di kantor kami juga sudah meliburkan kantor kami yang mulia. Apabila berkenan digeser minggu depan di tanggal 5 atau 6?," Kata tim kuasa hukum Arif.

Lantas, hakim menolak usulan tersebut. Alasannya, akan ada persidangan lanjutan dengan terdakwa yang lain di pada 5 Januari 2023.

"Ndak bisa. Karena saya dengar ahli sebelah nanti tanggal 5 itu juga akan habis-habisan sampai malam, Kami juga nggak libur nih," Kata hakim.

Hakim juga menegaskan bahwa sidang Arif Rahman akan digelar kembali pada 29 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Kalau saudara mau libur ya silakan saja, kan tim juga ada. Kita tunda 29 Desember ya dengan keterangan ahli," tandasnya hakim.