Hukuman SYL Diperberat, Harus Bayar Rp 44,2 Miliar dan USD 30 Ribu!

Lambeturah.co.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Selain itu, uang pengganti yang harus dibayar SYL juga dinaikkan menjadi Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ungkap Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/9/2024).
Hakim juga menegaskan bahwa harta benda SYL dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta yang dimiliki SYL tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 5 tahun.
"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.
Selain itu, denda yang harus dibayarkan oleh SYL juga diperberat. PT DKI Jakarta menghukum SYL untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," ujar hakim.
Dalam persidangan tersebut, hakim anggota yang mendampingi antara lain Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap bawahannya di Kementerian Pertanian. SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada putusan awal, SYL dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman kurungan.
Majelis hakim menyebut bahwa SYL menyalahgunakan jabatannya untuk memaksa pemberian uang dan memanfaatkannya untuk keperluan pribadi serta keluarganya. Total pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Namun, hakim menyatakan bahwa SYL dan keluarganya hanya menikmati Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Hakim memerintahkan SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Apabila harta SYL tidak mencukupi, akan digantikan dengan hukuman kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding, meminta SYL dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar.